Tentang DKR Gumelar

TENTANG DKR GUMELAR


DKR Gumelar berbagi informasi dan inspirasi. Sebuah blog yang mewakili Pramuka Gumelar untuk ikut eksis memberi informasi dan inspirasi kepramukaan yang dikemas mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern. Pada saat itu pramuka Gumelar masih sedikit yang mengenal, hal tersebutlah yang mendorong DKR Gumelar menulis rangkuman kepramukaan Gumelar dalam sebuah blog ini.


Mengapa memilih nama DKR Gumelar di blog ini?
DKR Gumelar adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat kwartir yang beranggotakan pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera, bersifat kolektif dan kolekgial yang merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayan untuk mengelola pramuka penegak dan pramuka pandega. Oleh karena itu harapan kami dengan nama DKR Gumelar bisa menjadi contoh yang baik bagi generasi penerus khususnya untuk pramuka Gumelar.  


Media sosial apa saja yang digunakan?
Untuk saat ini kami sudah ada di facebook dan di website ini, untuk kedepannya kami berencana untuk menggunakan medsos yang lain seperti instagram, youtube dll. 

 

Terus adminya siapa sih?
Admin DKR Gumelar tinggal di Gumelar dan merupakan anggota pramuka di Kecamatan Gumelar juga. Terkait nama, bisa kepo di Google kok.Untuk jabatan di pramuka, bukan sosok yang aktif di setiap kegiatan pramuka, hanya pramuka biasa dan bukan juga dari unsur andalan pramuka di kwartir. Masih anggota pramuka yang bisa dikatakan ikut aktif di belakang layar (2017).













AD ART Gerakan Pramuka Munas 2013

 AD ART Gerakan Pramuka Terbaru

Untuk mengunduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana Keputusan  Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, silakan klik DISINI

Dewan Kerja


  1. Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka.
  2. Dewan kerja pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang di beri wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pandega.
  3. Anggota Dewan Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
  4. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
    • Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
    • Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
    • Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
  5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Satuan Karya


Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8 (delapan), antara lain:
  • Saka Dirgantara

Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
  1. Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan
  • Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
  1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
  2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
  3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
  4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
  • Saka Bahari

Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari
  • Saka Bhakti Husada

Satuan karya Pramuka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjsama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya.
Saka Bakti Husada meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Obat
  5. Krida Bina Gizi
  6. Krida Pola Hidup Bersih dan Sehat
  • Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
  • Saka Taruna Bumi

Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
  • Saka Wanabhakti

Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Tata Wana
  2. Krida Reksa Wana
  3. Krida Bina Wana
  4. Krida Guna Wana.
  • Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
  1. Krida Survival
  2. Krida Pioner
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida Bintal Juang
  • Saka Pariwisata

Saka Pariwisata merupakan wadah kegiatan pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, bakat dan menambah pengetahuan, ketrampilan, pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega, dalam bidang kepariwisataan.
Saka Pariwisata meliputi 3 Krida, yaitu:
  1. krida penyuluh pariwisata
  2. krida pemandu pariwisata
  3. krida kuliner wisata
  • Saka Widya Budaya Bakti

Saka Widya Budaya Bakti adalah wadah pendidikan dan pembinaan bagi para pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Saka Widya Budaya Bakti meliputi 7 Krida, yaitu:
  1. Krida Pendidikan Masyarakat
  2. Krida Anak Usia Dini
  3. Krida Pendidikan Kecakapan Hidup
  4. Krida Bina Sejarah
  5. Krida Bina Seni dan Film
  6. Krida Bina Nilai Budaya, berisi
  7. Krida Bina Cagar Budaya dan Museum
  • Saka Kalpataru

Saka Kalpataru merupakan satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan, dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega serta sebagai wadah untuk menanamkan kepedulian dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, dan mempertahankan dan melestarikan lingkungan untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang. Pembentukan Saka Kalpataru bertujuan untuk memberi memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan ,pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan khususnya yang berkaitan dengan substansi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi bekal penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Saka Kalpartaru meliputi 3 Krida, yaitu:
  1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
  2. Krida Perubahan Iklim, dan
  3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati.

SK, PP dan Panduan Gerakan Pramuka


SK, Petunjuk Penyelenggaraan dan Panduan Gerakan Pramuka sangatlah penting sebagai acuan kita dalam berorganisasi pramuka, berikut ini kami lampirkan beberapa diantaranya. Semoga bermanfaat .

1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 [DOWNLOAD]

Anggota Gerakan Pramuka




Anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, adalah perseorangan warga  negara  Indonesia  yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut Pramuka.
Pengertian anggota Gerakan Pramuka di atas adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru. Yaitu dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas Luar Biasa Tahun 2012. Dalam Bab V Tentang Organisasi Bagian Kesatu (Keanggotaan) Pasal 35.

Anggota Gerakan Pramuka

Anggota Gerakan Pramuka atau disebut sebagai Pramuka terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa merupakan anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas anggota muda (berusia 7-25 tahun) dan anggota dewasa (berusia di atas 25 tahun). Sedangkan anggota kehormatan merupakan perseorangan yang telah berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
Secara lebih detail, anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Anggota Biasa
    1. Anggota Muda
      Anggota Muda Gerakan Pramuka disebut juga sebagai peserta didik. Anggota Muda dikelompokkan berdasarkan usia, yang terdiri atas:
      • Pramuka Siaga, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 7-10 tahun.
      • Pramuka Penggalang, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun.
      • Pramuka Penegak, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16-20 tahun.
      • Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 21-25 tahun.
    2. Anggota Dewasa
      Anggota Dewasa Gerakan Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun, atau belum berusia 25 tahun tetapi telah menikah. Anggota dewasa bagi dalam dua kelompok, yaitu:
      • Fungsionaris organisasi; yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir. Fungsionaris terdiri atas:
        1. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka
        2. Pelatih Pembina Pramuka
        3. Pelatih Profesional
        4. Pamong Saka
        5. Instruktur Saka
        6. Pimpinan Saka
        7. Pimpinan Satuan Komunitas (Sako)
        8. Andalan dan Pembantu Andalan
        9. Anggota Majelis Pembimbing
      • Non Fungsionaris; yaitu anggota dewasa yang tidak terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka. Anggota ini dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
  2. Anggota Kehormatan;
    Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.

Ketentuan Lain Terkait Anggota Gerakan Pramuka

  1. Anggota muda Gerakan Pramuka yang telah menikah dikelompokkan sebagai anggota dewasa.
  2. Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus
  3. Anggota muda Gerakan Pramuka yang memiliki kualifikasi dapat diangkat sebagai fungsionaris organisasi.
  4. Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugusdepan masing-masing.
  5. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang, kwartir daerah, atau kwartir nasional.

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

 

Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

  1. Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
    1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
    2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
    3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
    4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
    5. Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
    1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
    2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
    3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
    4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
    5. Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
  4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
  5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
  6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
    1. Dewan Kehormatan
    2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
    4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
    5. Pembantu Andalan
    6. Badan Usaha Kwartir
    7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
    8. Staf Kwartir.
  7. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
  8. Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
    1. Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
    2. Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
    3. Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
    4. Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
    5. Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.

Lambang Gerakan Pramuka

Lambang Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
  1. Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
    Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
  2. Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
    Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
  3. Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
    Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga.
  4. Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
    Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
  5. Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
    Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
  6. Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
    Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian.
Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.

Kategori

Kategori